Pages

Selasa, 27 September 2011

(1)   Aplikasi Ultrasonik. Gelombang ultrasonik dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan antara lain:
a)      kacamata tunanetra, dilengkapi dengan alat pengirim dan penerima ultrasonik memanfaatkan pengiriman dan penerimaan ultrasonik. Perhatikan bentuk kaca tuna netra pada gambar berikut.
b)      mengukur kedalaman laut, untuk menentukan kedalaman laut (d) jika diketahui cepat rambat bunyi (v) dan selang waktu (t), pengiriman dan penerimaan pulsa adalah :
c)      alat kedokteran, misalnya pada pemeriksaan USG (ultrasonografi). Sebagai contoh, scaning ultrasonic dilakukan dengan menggerak-gerakan probe di sekitar kulit perut ibu yang hamil akan menampilkan gambar sebuah janin di layar monitor. Dengan mengamati gambar janin, dokter dapat memonitor pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan janin. Tidak seperti pemeriksaan dengan sinar X, pemeriksaan ultrasonik adalah aman (tak berisiko), baik bagi ibu maupun janinnya karena pemerikasaan atau pengujian dengan ultrasonic tidak merusak material yang dilewati, maka disebutlah pengujian ultrasonic adalah pengujian tak merusak (non destructive testing, disingkat NDT). Tehnik scanning ultrasonic juga digunakan untuk memeriksa hati (apakah ada indikasi kanker hati atau tidak) dan otak. Pembuatan perangkat ultrasound untuk menghilangkan jaringan otak yang rusak tanpa harus melakukan operasi bedah otak. “Dengan cara ini, pasien tidak perlu menjalani pembedahan otak yang berisiko tinggi. Penghilangan jaringan otak yang rusak bisa dilakukan tanpa harus memotong dan menjahit kulit kepala atau sampai melubangi tengkorak kepala.

(2)   Manfaat cepat rambat bunyi dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
a)      Cepat rambat gelombang bunyi juga dimanfaatkan oleh para nelayan untuk mengetahui siang dan malam.
b)      Pada malam hari kita mendengar suara lebih jelas daripada siang hari karena kerapatan udara pada malam hari lebih rapat dibandingkan dengan siang hari.

(3)   Resonansi sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
a)      Pemanfaatan resonansi pada alat musik seperti seruling, kendang, beduk dan lainnya.
(4)   Manfaat pemantulan bunyi dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
a)      menentukan kedalaman laut
Pada dinding kapal bagian bawah dipasang sebuah sumber getaran (osilator). Di dekat osilator dipasang alat penerima getaran (hidrofon). Jika waktu getaran (bunyi) merambat (t) sekonuntuk menempuh jarak bolak-balik yaiu 2 L meter, maka cepat rambat dapat dihitung sebagai berikut.

Di mana:
v = cepat rambat bunyi (m/s)
L = dalamnya laut (m)
t = waktu (t)
b)      melakukan survei geofisika
mendeteksi, menentukan lokasi dan mengklasifikasikan gangguan di bumi atau untuk menginformasikan struktur bumi, mendeteksi lapisan batuan yang mengandung endapan minyak
c)      prinsip pemantulan ultrasonik dapat digunakan untuk mengukur ketebalan pelat logam, pipa dan pembungkus logam yang mudah korosi (karat).
d)     Mendeteksi retak-retak pada struktur logam
Untuk mendeteksi retak dalam struktur logam atau beton digunakan scanning ultrasonic inilah yang digunakan untuk memeriksa retak-retak tersembunyi pada bagian-bagian pesawat terbang, yang nanti bisa membahayakan penerbangan pesawat. Dalam pemerikasaan rutin, bagian-bagian penting dari pesawat di-scaning secara ultrasonic. Jika ada retakan dalam logam, pantulan ultrasonic dari retakan akan dapat dideteksi. Retakan ini kemudian diperiksa dan segera diatasi sebelum pesawat diperkenankan terbang.

Membuat Logo Nike dengan Menu Shape Tool

Padahal sudah aku simpan sebagai konsep!... e..nggak taunya muncul pada posting-an, tapi nggak pa2...
Meskipun tutorial CorelDRAW didunia maya menjamur tidak masalah, yang penting semakin banyak informasi atau ilmu yang kita punya disebarkan pada rekan2 yang lain kita mendapat pahala, kan udah jelas, Orang mati itu meninggalkan 3 perkara, salah satunya adalah 'ilmu yang bermanfaat'......

Langsung pada pokok permasalahan; 
Disini kita membuat Logo Nike dengan Shape Tool seperti gambar dibawah ini;



Buat garis/outline dengan Freehand Tool atau tekan F5




Pilih Pick Tool, gandakan object garis dengan tekan tombol + di numpad, sehingga garis menjadi 2 object saling tumpang tindih dan select kedua object tersebut.




Combine kedua object tersebut menjadi satu object




Klik Shape Tool, select node kiri dan kanan dengan Join Two Nodes


Tekan Convert Line To Curva untuk merubah line menjadi curva


 

Arahkan cursor pada garis dan geser kebawah sampai  menjadi garis lengkung



Begitu juga garis ke dua


Tambahkan node dengan klik Add Node(s) dengan maksud untuk mempermudah dalam pengeditan




Atur sedemikian rupa sampai menghasilkan object sesuai dengan yang kita harapkan



Beri warna merah dan hilangkan outline (garis tepi) dengan klik tanda silang (X)




Ketik font yang mirip dengan yang kita inginkan, kalau ketinggiannya kurang ,tarik keatas dengan syarat Pick Tool  aktif pada Toolbox.



klik ganda pada object sehingga tanda aktif berbentuk panah pada pojok2 object, kemudian geser yang tengan atas ke samping




Hasilnya akan seperti gambar dibawah ini;




Klik Text Tool pada Toolbox  arahkan dan klik cursor pada area kerja (dekat text NIKE), Aktifkan Insert Character pilih symbol Register dan klik tombol Insert.




Selanjutnya klik Eyedropper Tool pada Toolbox




Klik Paintbucket pada symbol register maka warna akan sama dengan text NIKE





Selesai ..........


Monggo dicoba bagi yang belum bisa, untuk latihan..!
Bagi yang sudah Mahir tidak boleh mencela dan meremehkan...
Tunggal guru tidak boleh padu....... hehehehe....

Rabu, 14 September 2011

Resensi Film : A Beautiful Mind


Ini merupakan Based On True Story Film. Termasuk dalam daftar film favorit saya ^.^. Mengisahkan seorang matematikawan John Nash peraih nobel dalam bidang ilmu ekonomi pada tahun 1994, yang diperankan sempurna oleh Russel Crowe. Waloupun ini bukan film baru tapi sangat patut mendapat acungan jempol dan wajib anda tonton. Film ini juga meraih academy award.

Seorang matematikawan jenius tapi tak simpatik, alias apatis. Yang awal mula film nya dimulai pada tahun 1947 bersekolah di perguruan tinggi Princeton dengan mendapat beasiswa carniege. Dia adalah mahasiswa yang unik, tidak suka menyukai perkuliahan dan suka mbolos, karena menurutnya itu hanya membuang waktu saja dan mengekang kreatifias seseorang, dan hanya membuat otak tumpul. Dia justru lebih suka belajar secara otodidak, memahami dan memecahkan dinamika pergerakan natural melalui pemikirannya sendiri yang sangat kreatif. Nash lebih banyak meluangkan waktu di
luar kelas demi mendapatkan ide orisinal untuk meraih gelar doktornya
dan diterima di pusat penelitian bergengsi, Wheeler Defense Lab di MIT.

Konflik permasalahannya adalah
dia mengidap penyakit gangguan jiwa schizoprenia. Merupakan suatu gangguan jiwa yang orang itu tidak bisa membedakan mana yang halusinasi dengan mana yang nyata. Sebenarnya penyakit ini sudah sejak dia dari princeton, tapi tambah parah ketika ia mengajar di MIT.
Hidup Nash mulai berubah ketika ia diminta Pentagon memecahkan kode
rahasia yang dikirim tentara Sovyet. Di sana, ia bertemu agen rahasia
William Parcher. Dari agen rahasia ini, ia diberi pekerjaan sebai mata-mata. Pekerjaan barunya ini membuat Nash terobsesi sampai ia lupa
waktu dan hidup di dunianya sendiri.

Kasus John Nash kali ini adalah dia menganggap/berhalusinasi dirinya terlibat dalam konspirasi militer tingkat tinggi (aku ga mau cerita banyak deh,takutnya filmnya jadi ga seru). Film ini juga memberi kita pesan bahwa kekuatan sebuah cinta mengalahkan apapun. Kesabaran dari seorang istri sehingga Nash mampu bangkit dan meraih nobel di tahun 1994.
Page : << 1 2 3 4 5 ... 34 >>

Share:   Lintas Berita     Facebook     Tweet     Google     Digg     del.icio.us

 Cetak    Email    Komentar

Selasa, 05 Oktober 2010
RESENSI FILM: THE TOWN


Ben Affleck dan Rebecca Hall menjadi pasangan tidak mungkin dalam drama kejahatan “The Town.”  (CLAIRE FOLGER / WARNER BROS PICTURES)
Ben Affleck dan Rebecca Hall menjadi pasangan tidak mungkin dalam drama kejahatan “The Town.” (CLAIRE FOLGER / WARNER BROS PICTURES)
(Epochtimes.co.id)
Mungkin salah satu jenis drama aksi yang paling populer adalah motif perampokan. Sejak lahirnya layar perak, pecinta film telah terpukau dan sangat terpesona oleh aksi perampokan dan skema pencurian rumit.
Terlepas apakah itu menunjukkan suatu gejala sosial yang lebih besar, film bertema pencurian yang baik cenderung memiliki sedikit bumbu kunci — tim perampok yang terkoordinasi, rencana besar, perempuan menarik, adegan mobil mewah berkejaran, dan seringkali menampilkan daya tarik dikotik bagi para penonton agar berempati dan memihak baik pada  penjahat dan orang baik dalam film.
Dalam proyek arahan kedua Affleck, The Town, cerita film tradisi perampokan ini dipertegas dengan beberapa bumbu tambahan — menerima hidup Anda karena telah dibentuk oleh generasi sebelumnya versus melanggar aturan itu, memilih antara keluarga dan moralitas, dan cinta versus melindungi diri.
Berdasarkan novel karya Chuck Hogan Prince of Thieves, yang berlokasi di Charlestown, wilayah seluas satu kilometer persegi di Boston yang terkenal akan bibit perampok bank di Amerika. Affleck sendiri berperan sebagai tokoh utama, Doug MacRay, kepala tim pencurian terorganisir, yang berjuang antara mempertahankan loyalitas kepada teman-temannya dan pilihan meninggalkan gaya hidup hitamnya. Sang ibu pergi meninggalkannya saat usianya masih  enam tahun dan ayahnya (diperankan dengan cemerlang oleh Chris Cooper) mendekam di penjara keamanan tingkat tinggi untuk menebus hutang kejahatannya.
Setelah Doug dan timnya merampok Cambridge Merchant Bank dan menyandera manajer bank Claire Keesey, hubungan asmara yang mustahil tumbuh antara Doug dan Claire yang tidak menaruh curiga. Baginya, Keesey merupakan orang yang bisa mengubah hidupnya, perubahan yang selama ini sangat dinanti-nantikan. Tapi apakah Keesey akhirnya bisa menerima Doug dan timnya? Apakah ia akan tinggal bersamanya jika ia mengetahui profesi Doug yang sebenarnya?
Untungnya, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini menjadi samar oleh ketegangan multi-dimensi yang dimainkan, yang pada akhirnya menjelma menjadi apa yang mungkin dinyatakan sebagai kisah pencurian klise yang memiliki kedalaman, hati, dan jiwa.
Affleck bermain cemerlang, baik sebagai sutradara maupun aktor, dalam salah satu karakter paling mengesankan saat ini. Bintang yang sedang bersinar Jeremy Renner membuktikan bahwa ia menampilkan kinerja terbaiknya sebagai Jem, teman seumur hidup MacCay. Dan tidak lupa bintang “Mad Men” Jon Hamm, yang berperan sebagai Frawley, seorang agen FBI yang cerdas dan bicaranya cepat.
Bintang “Gossip Girl” Blake Lively memerankan karakter Krista, seorang ibu tunggal mantan pecandu-obat yang bermain sangat meyakinkan. Chris Cooper dan Pete Postlethwaite keluar sebagai pemeran yang kuat, mengeluarkan bakat luar biasa mereka dalam peran sebagai MacRay senior dan raja kejahatan Fergie.
Apabila Anda sedang mencari sebuah drama menegangkan dengan aksi dan pengembangan karakter yang baik, The Town bisa jadi merupakan pilihan yang tepat. (Helena Chao/The Epoch Times/val)

Baru saja saya menuntaskan menonton sebuah film jepang. Film tersebut berjudul Tada, Kimi Wo Aishiteru (2006). Artinya kurang lebih Just, Loving You. Mungkin Anda sudah pernah nonton, dengan judul lain: Heavenly Forest. Itu versi Inggrisnya.  
Setiap film jepang, bagi saya, selalu membekaskan kesan tersendiri. Sejak kecil saya memang suka film jepang. Mulai serial Oshin (TVRI dan TPI, jadul banget, saya masih SD), Rin Tachibana (TVRI), Suzuran (Transtv), hingga kartun Doraemon dan Rurouni Kenshin. Bahkan, beberapa waktu lalu saya melahap Seven Samurai dan pendekar pedang buta Zatoichi.  
Kembali ke Tada. Film ini mengambil ilham dari sebuah novel karya Ichikawa Takuji. Novel tersebut berjudul Renai Shashin – Mouhitotsu no Monogatari (Romance Picture – The Other Story). Ichikawa sendiri terinspirasi oleh film yang berjudul Renai Shashin (2003).  
Film ini beralur flashback. Jika dirangkai sejak awal, cerita bermula dari pertemuan Makoto Segawa (Tamaki Hiroshi) dengan Satonaka Shizuru (Miyazaki Aoi). Keduanya adalah mahasiswa sebuah universitas.  
Makoto punya hobi jepret-jepret kamera. Makoto adalah seorang pemuda pemalu.  Namun sebenarnya memendam bakat besar. Sedangkan Shizuru adalah gadis yang mengidap penyakit langka. Hormon pertumbuhannya tak normal, sehingga dia terlihat masih seperti anak-anak. Setelan yang dia pakai itu-itu juga: celana congklang di atas mata kaki, kaus kodok, serta kaus dalaman lengan panjang, ditambah kacamata besar. Miyazaki begitu tepat melakoni peran ini. Wajahnya manis, imut, lucu, dan kebocah-bocahan, serta berpotongan rambut bob seleher dengan poni di depan.  

(flickr)
Hubungan pertemanan mereka makin berlanjut dekat. Makoto selalu mengajak Shizuru masuk sebuah hutan. Sebenarnya hutan tersebut terlarang untuk dimasuki. Namun mereka nekat saja.  Maklum, Makoto tak pernah bisa menuntaskan hasrat fotografinya.
Wajar saja, lantaran isi rimba tersebut indah nian. Tak puas-puasnya Makoto menembak lebatnya hijau pepohonan (plenty of green), luasnya danau nan tenang, air kali yang bergericik mengalir tertimpal batu dasar sungai yang dangkal, serta burung-burung yang gampang-gampang susah dipotret. 
Rupanya Shizuru menaruh hati kepada Makoto. Dia pun minta diajari fotografi. Karya-karya Shizuru pun tak kalah cantiknya. Di mata orang lain, Shizuru nampak aneh. Kekanak-kanakan dan ganjil (weirdo). Hanya Makoto yang rela menemaninya setiap hari.  
Hubungan keduanya mulai merenggang dengan masuknya tokoh Fujiyama Miyuki (Kuroki Meisa). Miyuki adalah gadis yang cantik, menarik, begitu mature, lembut, pendek kata sempurna di mata kaum Adam. Miyuki kuliah satu kampus dengan mereka. Makoto naksir Miyuki –meskipun mereka tak pernah jadian. Karena Miyuki tahu, sebenarnya Makoto hanya tepat bagi Shizuru.  
Shizuru pun sadar, kalau dirinya penuh kekurangan. Fisiknya bagai anak kecil, tiada lekuk yang menarik. Namun dia selalu berujar, satu saat dia bakal berubah menjadi perempuan dewasa. Menjadi sosok yang cantik menarik dan tak terlupakan oleh seseorang yang mencintainya. Sebenarnya perkataan itu dia tujukan kepada Makoto. Hanya, Makoto menanggapinya sambil lalu.  
Satu hari, Shizuru meminta kado ulang tahun. Dia minta dicium Makoto. Dengan alasan, untuk diabadikan sebagai foto, untuk sebuah kompetisi. Makoto pun menyanggupinya. Makoto tak sadar, itulah hari terakhir dia bertatap muka dengan Shizuru. 
Setelah dua tahun berpisah, Makoto menerima surat dari New York. Rupanya dari Shizuru. Dia sudah bekerja sebagai fotografer di sebuah agensi. Shizuru mengundang Makoto menyaksikan pamerannya. Sebulan kemudian, Makoto menyambangi Shizuru di New York. Namun, yang dia temui adalah Miyuki. Rupanya Miyuki dan Shizuru tinggal seapartemen. Setelah lulus kuliah, Miyuki bekerja di New York. Bertemulah dia dengan Shizuru. 
Shizuru yang dinanti Makoto tak kunjung tiba jua. Rupanya dia pulang ke Jepang, dirawat ayahnya lantaran penyakitnya semakin akut. Lantas, meninggallah dia, dan abu jenazahnya telah dikremasi di kampung halaman.  Makoto hanya bisa menangis di depan gambar-gambar karya Shizuru. Sebagian besar, adalah foto diri Makoto sendiri. Serta, gambar Shizuru yang telah tumbuh dewasa, cantik, menarik, dengan potongan rambut panjang. Di ujung ruang pameran, Makoto tak jemu-jemunya memandang foto mereka berciuman di tepi danau di tengah hutan, tempat mereka berjumpa untuk terakhir kalinya.  

(flickr)
Film ini semakin berasa, karena dilengkapi oleh suara Otsuka Ai yang membawakan lagu tema (theme song) yang bertajuk Renai Shashin. Film ini punya banyak nilai lebih. Para pemainnya benar-benar orang Jepang, tak seperti film kita yang padat disesaki oleh artis karbitan berwajah bule atau blasteran.  
Pun, jalan ceritanya mengalir terasa nyata (meskipun fiksi), tak seperti kisah layar lebar kita (dan layar kaca), yang acapkali menyuguhkan cerita yang tak masuk akal serta melecehkan akal sehat.  Tak ada Miyuki yang dengki atau perebut pria lain; tak ada Shizuru yang bagai anak kecil nan licik dan jahat; tiada pula kawan-kawan kampus yang overacting meledek kekurangan Shizuru secara berlebihan; dus, tak satupun kekayaan materi yang telanjang diumbar. Semuanya berjalan natural dan makin menambah daya pikat.  
Tapi saya punya satu kekhawatiran. Duh, kalau begini kita tinggal tunggu waktu saja, satu saat pasti beredar film atau sinetron indonesia yang menjiplak film ini. Dengan rating tinggi pula. Ah, itu sih sudah lazim serta banal. Dan itu benar-benar memuakkan.  


Pacuan kuda adalah dunianya pria. Tak ada wanita yang bisa menembus dunia ini sampai Penny Chenery (Diane Lane) memberanikan diri masuk ke dunia yang sama sekali asing baginya ini. Bukan cuma bisa menembus dominasi pria namun Penny juga berhasil mengantarkan kudanya menjadi kuda paling legendaris di Amerika Serikat sampai saat ini.
Penny Chenery tak punya banyak pilihan selain menerima tawaran untuk mengambil alih Meadow Stable milik ayahnya yang sedang sakit-sakitan. Saat diambil alih Penny kondisi keuangan Meadow Stable sendiri sebenarnya jauh dari kata sempurna namun itu tak menghalangi tekad Penny. Dengan segala upaya, Penny akhirnya bisa merawat Secretariat, seekor kuda balap yang punya peluang menjadi sang juara.
Tentu saja Penny tak bisa bekerja sendiri dan di sinilah peran Lucien Laurin (John Malkovich) dan Ron Turcotte (Otto Thorwarth) muncul. Lucien Laurin adalah seorang pelatih kuda berpengalaman yang yakin kalau Secretariat punya peluang besar. Nyatanya, kuda balap yang satu ini memang berhasil menjadi kuda pertama dalam 25 tahun yang berhasil meraih Triple Crown. (Sumber : kapanlagi.com),


 

Selasa, 13 September 2011

nilai-nilai dalam pancasila

Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila

A. PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

B. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.



Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
 Fungsi-Fungsi Dalam Pancasila
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara : Sebagai dasar falsafah negara/ ideologi Negara untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan yang berisi konsep Pancasila tentang cita hokum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perumusan Pancasila sebagai dasar Negara menurut beberapa tokoh, yaitu :
a. Mr. Muhammad Yamin, menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara, yaitu :
• Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Kebangsaan persatuan Indonesia.
• Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
• Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Mr. Soepomo, yang merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Paham negara kesatuan.
• Perhubungan Negara dan agama.
• Sistem badan permusyawaratan.
• Sosialisasi Negara.
• Hubungan antar-bangsa.
c. Ir. Soekarno, yang merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Kebangsaan Indonesia.
• Internasionalisme atau perikemanusiaan.
• Mujakat atau demokrasi.
• Kesejahteraan sosial.
• Ketuhanan dan kebudayaan.

d. Panitia Kecil pada sidang PPKI, yang merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Persatuan Indonesia.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. PPKI, Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, merumuskan lima dasar Negara, yaitu :
• Ketuhanan Yamg Maha Esa.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab.
• Persatuan Indonesia.
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi Terbuka : Seperangkat nilai-nilai yang bersumber dari budaya masyarakat yang memuat dasar keyakinan bersama terangkum pada nilai yang tetap dan dijabarkan secara dinamis melalui peraturan dalam kehidupan nyata.
Pancasila sebagai ideologi terbuka : Bahwa nilai dasarnya tetap/ tidak berubah namun penjabarannya dapat dijabarkan secara kreatif dan dinamis sesuai kebutuhan perkembangan masyarakat sendiri.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup
Ideologi Tertutup : Seperangkat nilai-nilai/ cita-cita yang digali dari sekelompok orang yang mendasari pembaharuan dalam masyarakat dengan tujuan pelaksanaan untuk merebut kekuasan politik yang pelaksanaannya bersifat Totaliter.
Pancasila sebagai ideologi tertutup : Bahwa nilai-nilai yang bersumber dari sekelompok orang yang pelaksanaannya secara langsung dan dibuat dari ide satu orang secara doktrin/ unsur paksaan.
4. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa : Sebagai pegangan berupa pedoman atau petunjuk dalam nilai kehidupan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin.

5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila sebagai jiwa bangsa : Memberikan ruang gerak atau dinamika kehidupan serta membimbing perilaku rakyat Indonesia kearah masyarakat yang ideal.

6. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai kepribadian bangsa : Menunjukkan adanya kepribadiaan bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa lain tentang sifat dan tingkah laku ynag sesuai dengan Pancasila secara utuh.

7. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur : Pancasila yang sah dan autentik adalah keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

8. Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan : Merupakan dalam pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan dalam tujuan nasional didalam Undang-undang Pembangunan.

9. Pancasila Sebagai Moral Pembangunan
Pancasila sebagai moral pembangunan : Dijadikan sebagai tolak ukur dalam pembangunan nasional baik waktu perncanaan, pengorganisasi, pengawasan, pelaksanaan, dan dievaluasi dalam masyarakat.

10. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pengertian Nilai : Sesuatu yang berguna dikatakan mempunyai apabila sesuatu itu berguna, indah, religius, oleh karena itu nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera.

Pancasila sebagai sumber nilai : Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai instrik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan nilai kerohanian.

11. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma Pembangunan : Asumsi-asumsi yang teoritis yang umum dan merupakan sumber hokum. Metode, serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga dapat menentukan sifat, cirri, dan karakter ilmu pengetahuan. Pembangunan yang menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan dan bertahan dengan keadaan yang harus digali dan harus dibangun agar dicapai kemajuan dimasa yang akan dating.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan : Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dn dimasa yang akan datang bukanlah lamunan kosong, akan tetapi sebagai pendorong semangat.


B. Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain. 


2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab 
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. 
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 

3. Persatuan Indonesia 
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah: 
a. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c. Cinta akan Tanah Air.
d. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. 

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan 
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah: 
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d. Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan. 

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini adalah:
a. Bersikap adil terhadap sesama.
b. Menghormati hak-hak orang lain.
c. Menolong sesama.
d. Menghargai orang lain.
e. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Rabu, 11 Mei 2011

Tugas PKWN XI IA Smansasel


Politik Luar Negeri

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pasal 11
(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 13
(1)  Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)  Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
(1) Bebas Aktif ….
(2) Anti kolonialisme …
(3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan …
(4) Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Landasan Politik Luar Negeri
Landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.[2] Hal ini berarti, pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan demikian, semakin jelas bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, yang termuat dalam UUD 1945.
Sementara itu, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diposisikan sebagai landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia.[3] Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang membentuk politik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Hatta lebih lanjut mengatakan, bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang berpengaruh atas politik liar negeri Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai filsafah negara mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga golongan atau partai politik manapun yang berkuasa di Indonesia tidak dapat menjalankan suatu politik negara yang menyimpang dari Pancasila.[4]
Kemudian agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalisasikan dalam politik luar negeri Indonesia, maka setiap periode pemerintahan menetapkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional.
Semasa Orde Lama, landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sebagian besar dinyatakan melaui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Beberapa saat setelah kemerdekaan, dikeluarkanlah Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945, yang diantaranya memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Politik damai dan hidup berdampingan secara damai.
  2. Politik tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
  3. Politik bertetangga baik dan kerjasama dengan semua negara di bidang ekonomi, politik dan lain-lain.
  4. Politik berdasarkan Piagam PBB.
Berdasarkan Maklumat tersebut, sesungguhnya telah jelas prinsip yang digunakan Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negerinya, yaitu kebijakan hidup bertetangga baik dengan negara-negara di kawasan, kebijakan tidak turut campur tangan urusan domestik negara lain dan selalu mengacu pada Piagam PBB dalam melakukan hubungan dengan negara lain.
Pada dasawarsa 1950-an landasan operasional dari prinsip bebas aktif mengalami perluaan makna. Hal ini diantaranya dinyatakan oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya berjudul “Jalannya Revolusi Kita (Jarek)” pada 17 Agustus 1960, bahwa, “Pendirian kita yang bebas aktif itu, secara aktif pula harus dicerminkan dalam hubungan ekonomi dengan luar negeri, supaya tidak berat sebelah ke Barat atau ke Timur”.[5]
Kemudian inti dari politik luar negeri Indonesia kembali dinyatakan oleh Presiden Soekarno dalam “Perincian Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia” sekaligus merupakan garis-garis besar politik luar negeri Indonesia dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Agung No.2/ kpts/Sd/I/61 tanggal 19 Januari 1961. Inti kebijakan tersebut antara lain berisi tentang sifat politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas aktif, anti imperalisme dan kolonialisme, dan memiliki tujuan sebagai berikut:[6]
  1. Mengabdi pada perjuangan untuk kemerdekaan nasional Indonesia.
  2. Mengabdi pada perjuangan untuk kemerdekaan nasional dari seluruh bangsa di dunia.
  3. Mengabdi pada perjuangan untuk membela perdamaian di dunia.
Ketiga tujuan politik luar negeri tersebut pada kenyataannya tidak bisa dipisah-pisah satu dari yang lain, khususnya dalam perjuangannya untuk membengun dunia kembali yang aman, adil, dan sejahtera.
Pada masa Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia kemudian semakin dipertegas dengan beberapa peraturan formal, diantaranya adalah sebagai berikut:[7]
Ketetapan MPRS No. XII/ MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia. TAP MPRS ini menyatakan bahwa sifat politik luar negeri Indonesia adalah:
  1. Bebas aktif, anti-imperealisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.
Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973, yang berisi:
  1. Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi;
  2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pembangunan ketahanan nasional masing-masing, serta memperkuat wadah dan kerjasama antara negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;
  3. Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan dan kedaulatan nasional.
Petunjuk Presiden 11 April 1973 sebagai perincian ketetapan MPR tersebut diatas, dengan menjabarkan berbagai usaha yang perlu dilakukan untuk melaksanakan prinsip bebas aktif. Upaya-upaya yang perlu dilakukan, antara lain meliputi hal-hal berikut ini:
  1. Memperkuat dan mempererat kerjasama antara negara-negara dalam lingkungan ASEAN;
  2. Memperkuat persahabatan dan memberi isi yang lebih nyata terhadap hubungan bertetangga baik dengan tetangga-tetangga Indonesia;
  3. Mengembangkan setiap unsur dan kesempatan untuk memperkokoh perdamaian dan stabilitas di wilayah Asia Tenggara;
  4. Membina persahabatan dengan negara-negara dunia pada umumnya serta mengusahakan peranan yang lebih aktif dalam memecahkan masalah-masalah dunia di lapangan ekonomi dan politik, untuk memperkuat kerjasama antara bangsa-bangsa dan perdamaian dunia;
  5. Bersama-sama negara berkembang lainnya memperjuangkan kepentingan bersama untuk pembangunan ekonomi
  • Petunjuk bulanan Presiden sebagai ketua Dewan Stabilisasi Politik dan Keamanan.
  • Keputusan-Keputusan Menteri Luar Negeri.
Selain berbagai ketentuan diatas, landasan operasional politik luar negeri indonesia juga dituangkan dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yaitu:[8]
  1. TAP MPR RI No. IV/ MPR/ 1973
  2. TAP MPR RI No. IV/ MPR/ 1978
  3. TAP MPR RI No. II/ MPR/ 1983
  4. TAP MPR RI No. II/ MPR/ 1988
  5. TAP MPR RI No. IV/ MPR/ 1993
Seluruh ketetapan MPR diatas yang dijabarkan dalam Pola Uumum Pembangunan Jangka Panjang dan Pola Umum Pelita Dua hingga Enam, pada intinya menyebutkan bahwa: “Dalam bidang politik luar negeri yang bebas dan aktif diusahakan agar Indonesia dapat terus meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil dan sejahtera”.[9]
Namun demikan, menarik untuk dicatat bahwa TAP MPR RI No. IV/ MPR/ 1973 berbeda dengan TAP MPRS tahun 1966. Perbedaan ini seiring dengan pergantian rezim dari Soekarno ke Soeharto, sehingga konsep perjuangan Indonesia yang selalu didengung-dengungkan oleh Soekarno sebagai anti-kolonialisme dan anti-imperialisme tidak lagi memunculkan dalam TAP MPR tahun 1973 diatas. Selain itu, sosok politik luar negeri Indonesia juga lebih difokuskan pada upaya pembangunan bidang ekonomi dan peningkatan kerjasama dengan dunia internasional.
Selanjutnya TAP MPR RI No. IV/ MPR/ 1978, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia juga telah diperluas, yaitu ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang. Realitas ini berbeda dengan TAP-TAP MPR  sebelumnya, yang pada umumnya hanya mencakup satu aspek pembangunan saja, yaitu bidang ekonomi.
Pada TAP MPR RI No. II/ MPR/ 1983, sasaran politik luar negeri indonesia dijelaskan secara lebih spesifik dan rinci. Perubahan ini menandakan bahwa indonesia sudah mulai mengikuti dinamika politik internasional yang berkembang saat itu.
Pasca-Orde Baru terjadi pemerintahan secara cepat mulai dari B.J. Habibie sampai Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintahan pasca-Orde Baru ini setidaknya secara substansif dalam landasan politik luar negerinya dapat dilihat pada dua kabinet yang memerintah yaitu Kabinet Gotong Royong (2001-2004) dan Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009). Kabinet Gotong Royong mengopersionalkan politik luar negeri indonesia melalui:
Ketetapan MPR No. IV/ MPR/ 1999 tanggal 19 Oktober 1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional periode 1999-2004.
GBHN ini menekankan pada faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya krisis ekonomi dan krisis nasional pada 1997, yang kemudian dapat mengancam integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Diantaranya adanya ketidakseimbangan dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi yang demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, GBHN juga menekankan perlunya upaya reformasi di berbagai bidang. khususnya memberantas segala bentuk penyelewengan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan kekuasaan. Selanjutnya ketetapan ini juga menetapkan sasaran-sasaran yang harus dicapai dalam pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri, yaitu:
  1. Menegaskan kembali pelaksanaan politik bebas dan aktif menuju pencapaian tujuan nasional;
  2. Ikut serta di dalam perjanjian internasional dan peningkatan kerja sama untuk kepentingan rakyat Indonesia;
  3. Memperbaiki performa, penampilan diplomat indonesia dalam rangka suksesnya pelaksanaan diplomasi pro-aktif di semua bidang;
  4. Meningkatkan kualitas diplomasi dalam rangka mencapai pemulihan ekonomi yang cepat melaui intensifikasi kerja sama regional dan internasional;
  5. Mengintensifkan kesiapan Indonesia memasuki era perdagangan bebas;
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tetangga;
  7. Mengintensifkan kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam kerangka ASEAN dengan tujuan memelihara stabilitas dan kemakmuran di wilayah Asia Tenggara.
Ketetapan MPR diatas, secara jelas menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, berorientasi untuk kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar-negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak segala bentuk penjajahan serta meningkatkan kemandirian bengsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
UU ini mengatur aspek penyelenggaraan hubungan  luar negeri dan politik luar negeri yang meliputi: sarana, mekanisme pelaksanaan hubungan luar negeri, pelindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk aparatur pada perwakilan RI.
Prinsip bebas aktif tertuang dalam pasal tiga UU tersebut, yang menyatakan bahwa politik luar negeri indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional. Pada pasal selanjutnya juga ditegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak rutin dan kreatif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan. Selain itu UU ini juga mengatur keterlibatan pihak-pihak dalam lembaga negara dan lembaga pemerintahan di dalam  penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. UU ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. UU ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, serta merupakan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang ada mengenai beberapa aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
UU no.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
UU yang diundangkan pada 23Ooktober 2000 ini menekankan pada pentingnya menciptakan suatu kepastian hukum dalam perjanjian internasional, selain sebagai pedoman dalam mekanisme pembuatan dan pengesahan  suatu perjanjian internasional. Sebelum UU ini muncul, selama ini pengaturan tentang pengesahan perjanjian internasional dilandaskan pada Surat Presiden Soekarno kepada DPRS No. 2826/ HK/ 1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian dengan Negara Lain. Surat presiden tersebut menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Undang-Undang atau Keputusan Presiden, bergantung kepada materi yang diaturnya. Oleh karena, banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya dan sudah tidak lagi sesuai dengan semangat reformasi, maka dibuatlah UU no. 24 tahun 2000 dengan dilandaskan pada Pasal 11 UUD 1945 dan UU no. 37 tahun 1999, yang berisi pokok-pokok materi sebagai berikut:
  1. Pembuatan perjanjian internasional
  2. Pengesahan perjanjian internasional
  3. Pemberlakuan perjanjian internasional
  4. Penyimpanan perjanjian internasional
  5. Pengakhiran perjanjian internasional
Di dalam Pasal 2 uu ini dinyatakan bahwa Menteri yang bertanggung jawab terhadap hubungan luar negeri, memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut kepentingan publik. berdasarkan pasal ini, tampak jelas bahwa DPR mulai dilibatkan dalam proses perjanjian internasional, dimana hal tersebut tidak terjadi pada periode sebelumnya.
Perubahan UUD 1945
Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 19 Oktober 1999 berhasil melakukan perubahan pertama pada beberpa pasal dalam UUD 1945 yaitu pasal 5 ayat 1, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat 2 dan 3, pasal 20 dan pasal 21.
Khusus mengenai hubungan luar negeri, perubahan terjadi pada pasal 13, dimana pra amandemen menyebutkan bahwa:[10]
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul
  2. Presiden menerima duta dari negara lain
Bunyi ketentuan yang baru dari pasal tersebut menyebutkan bahwa:
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kabinet selanjutnya pada pasca Orde Baru yaitu Kabinet Indonesia Bersatu. Kabinet ini meletakkan landasan operasional politik luar negerinya dalam tiga program utama nasional kebijakan luar negeri, yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2004-2009, yaitu:
  1. Pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi indonesia dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Tujuan pokok dari upaya tersebut adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dan diplomasi dalam memberikan kontribusi bagi proses demokratisasi, stabilitas politik dan persatuan nasional. Langkah ini sejalan dengan pidato Bung Hatta pada 15 Desember 1945, yang menyatakan bahwa “politik luar negeri yang dijalankan oleh negara mestilah sejalan dengan politik dalam negeri”. Seluruh rakyat harus berdiri dengan tegak dan rapat dibelakang pemerintah Republik Indonesia. sebagaimana lebih lanjut disampaikan oleh Hatta, bahwa “persatuan yang sekuat-kuatnya harus ada, barulah pemerintah dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya dalam diplomasi yang dijalankan”.
  2. Peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan memanfaatkan secara optimal berbagai peluang dalam diplomasi dan kerja sama internasional, terutama kerjasama ASEAN disamping negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia. Langkah mementingkan kerja sama ASEAN dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri merupakan aktualisasi dari pendekatan ASEAN sebagai concentric circle utama politik luar negeri Indonesia.
  3. Penegasan komitmen perdamaian dunia yang dilakukan dalam rangka membengun dan mengembangkan semangat multilateralisme dalam memecahkan berbagai persoalan keamanan internasional. Langkah diplomatik dan multilarealisme yang dilandasi dengan penghormatan terhadap hukum internasional dipandang sebagai cara yang lebih dapat diterima oleh subjek hukum internasional dalam mengatasi masalah keamanan internasional. Komitmen terhadap perdamaian internasional relevan dengan tujuan hidup bernegara dan berbangsa, sebagaimana dituangkan dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

[1] Sejarah Politik Indonesia memperlihatkan bahwa tidak semua proses pergantian kepemimpinan dilakukan melalui pemilihan umum. Ketika sukses kepemimpinan dari Presiden Soeharto ke Presiden BJ. Habibie, misalnya, suksesi tersebut hanya berupa pemindahan kekuasaan. BJ. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil Presiden secara otomatis menerima penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yag berhasil didesak untuk turun dri jabatannya oleh rakyat Indonesia.