Pages

Selasa, 08 Maret 2011

Undang-Undang Rubik

Pasal 3: Puzzles
3a) Setiap peserta harus membawa puzzle mereka sendiri. Peserta dapat meminjam puzzle dari peserta lain, tetapi kedua peserta harus siap jika mereka dipanggil untuk berkompetisi.
3b) Puzzle harus dapat bekerja dengan baik sehingga pengacakan normal dapat dilakukan.
3c) Peserta dapat menggunakan skema warna apapun untuk puzzle berbentuk kubus, asalkan puzzle tersebut memperlihatkan satu warna solid pada setiap wajahnya dalam kondisi terselesaikan. Untuk puzzle lain peserta harus menggunakan variasi yang memiliki gerakan, posisi, dan solusi sama seperti puzzle aslinya.
3d) Warna dari Puzzle harus solid, sama pada setiap warnanya, dan dapat dibedakan dengan jelas dengan warna lainnya.
3e) ‘Twisty Puzzle’ harus memiliki stiker berwarna atau tile berwarna.
3f) Tile atau stiker tidak boleh lebih dari 1,5 mm atau ketebalan biasanya untuk puzzle selain kubus.
3g) Puzzle dapat dibuat menjadi lebih halus dibagian dalam dengan cara digerus atau dilumas dengan pelumas apapun.
3h) Modifikasi yang mengembangkan konsep dasar puzzle tidak diperbolehkan. Contoh mengembangkan konsep dasar adalah: dapat melakukan jenis langkah baru, langkah biasa tidak dapat dilakukan, lebih banyak bagian yang terlihat, warna di bagian belakang puzzle terlihat, gerakan dilakukan secara otomatis, memiliki bentuk terselesaikan yang berbeda atau lebih dari satu.
3i) Semua modifikasi kepada suatu puzzle yang menghasilkan performa buruk oleh peserta tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan penyelesaian tambahan dalam suatu cabang pertandingan.
3j) Puzzle harus dalam keadaan bersih dan tidak memiliki tekstur, tanda, piece yang lebih naik, rusak, atau perbedaan lainnya yang dapat membedakan satu piece dari piece yang lainnya.
3k) Puzzle harus diperbolehkan oleh seorang juri sebelum peserta berkompetisi.
3l) Puzzle kubus hanya boleh memiliki maksimal satu logo. Untuk kubus Rubik's atau puzzle kubus yang lebih besar logo harus ditempatkan pada salah satu kepingan tengah.
3m) Semua merk puzzle dan stiker diperbolehkan, asalkan puzzle tersebut memenuhi regulasi-regulasi WCA lainnya.